BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) secara tegas menghentikan sementara rencana pembangunan jalan hauling milik PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA). Keputusan ini diambil karena proyek tersebut belum mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Barsel, Ita Minarni, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Barsel, perwakilan PT. PIR dan PT. BA, Camat Dusun Utara, perangkat Desa Sungei Telang, BPD, serta sejumlah warga yang terdampak, Kamis (2/10/2025).
RDP ini digelar menyusul protes dari masyarakat adat Sungei Telang atas rencana pembukaan jalan hauling batu bara.
Dalam keterangannya, Ita menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah wajib menunjukkan seluruh dokumen perizinan kepada pemerintah daerah.
Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan perusahaan dengan tata ruang serta kepentingan masyarakat setempat.
“Kita harus cek semua izinnya, apakah masih aktif, sesuai peruntukan, dan tidak melanggar ketentuan. Karena membangun di wilayah masyarakat tanpa izin itu sama saja dengan masuk rumah orang tanpa permisi,” ujar Ita, yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR Barsel.
Ita menambahkan, sejak 2021, pembangunan jalan hauling yang berada di luar area pertambangan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi syarat dasar perizinan yang melibatkan sejumlah instansi, seperti BPN, Dinas Kehutanan, Perhubungan, DLH, dan Dinas Pertanian.
Lebih lanjut, Ita mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. PIR dan PT. BA belum pernah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Barsel.
Dia pun telah menginstruksikan kepada camat dan dinas terkait untuk meminta perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan.
“Jika izinnya lengkap, baru kita undang masyarakat. Kalau tidak ada masalah, bisa dilanjutkan. Tapi kalau ada keberatan dari masyarakat, maka tidak boleh dilanjutkan. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Ita juga menekankan bahwa izin pembangunan harus melewati proses forum komunikasi lintas sektor dan melibatkan masyarakat yang wilayahnya terdampak.
Jika dalam proses ditemukan pelanggaran, maka izin tersebut dinilai tidak sah dan wajib dikaji ulang.
Pemerintah Kabupaten Barsel memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap PT. BA. Pihak perusahaan diminta segera menyerahkan seluruh dokumen teknis dan perizinan agar dapat dikaji kelayakannya melalui forum PKKPR, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM. (andre)