Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home EKSEKUTIF BARITO SELATAN

Belum Kantongi Izin, Pemkab Barsel Hentikan Sementara Rencana Jalan Hauling PT. PIR

by Official Greztmedia.com
October 2, 2025
in BARITO SELATAN
0
Belum Kantongi Izin, Pemkab Barsel Hentikan Sementara Rencana Jalan Hauling PT. PIR
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) secara tegas menghentikan sementara rencana pembangunan jalan hauling milik PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA). Keputusan ini diambil karena proyek tersebut belum mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Barsel, Ita Minarni, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Barsel, perwakilan PT. PIR dan PT. BA, Camat Dusun Utara, perangkat Desa Sungei Telang, BPD, serta sejumlah warga yang terdampak, Kamis (2/10/2025).

RDP ini digelar menyusul protes dari masyarakat adat Sungei Telang atas rencana pembukaan jalan hauling batu bara.

Dalam keterangannya, Ita menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah wajib menunjukkan seluruh dokumen perizinan kepada pemerintah daerah.

Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan perusahaan dengan tata ruang serta kepentingan masyarakat setempat.

“Kita harus cek semua izinnya, apakah masih aktif, sesuai peruntukan, dan tidak melanggar ketentuan. Karena membangun di wilayah masyarakat tanpa izin itu sama saja dengan masuk rumah orang tanpa permisi,” ujar Ita, yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR Barsel.

Ita menambahkan, sejak 2021, pembangunan jalan hauling yang berada di luar area pertambangan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi syarat dasar perizinan yang melibatkan sejumlah instansi, seperti BPN, Dinas Kehutanan, Perhubungan, DLH, dan Dinas Pertanian.

Lebih lanjut, Ita mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. PIR dan PT. BA belum pernah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Barsel.

Dia pun telah menginstruksikan kepada camat dan dinas terkait untuk meminta perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan.

“Jika izinnya lengkap, baru kita undang masyarakat. Kalau tidak ada masalah, bisa dilanjutkan. Tapi kalau ada keberatan dari masyarakat, maka tidak boleh dilanjutkan. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Ita juga menekankan bahwa izin pembangunan harus melewati proses forum komunikasi lintas sektor dan melibatkan masyarakat yang wilayahnya terdampak.

Jika dalam proses ditemukan pelanggaran, maka izin tersebut dinilai tidak sah dan wajib dikaji ulang.

Pemerintah Kabupaten Barsel memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap PT. BA. Pihak perusahaan diminta segera menyerahkan seluruh dokumen teknis dan perizinan agar dapat dikaji kelayakannya melalui forum PKKPR, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM. (andre)

Next Post
Wabup Barsel Resmi Tutup MTQH Ke-45 Tahun 2025 di Buntok

Wabup Barsel Resmi Tutup MTQH Ke-45 Tahun 2025 di Buntok

Sengketa Jalan Hauling PT. MUTU: Warga Klaim Lahan, Perusahaan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Jalan Hauling PT. MUTU: Warga Klaim Lahan, Perusahaan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kadis PUPR Barsel Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Semoga Semakin Jaya dan Terus Jaga Kedaulatan

Kadis PUPR Barsel Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Semoga Semakin Jaya dan Terus Jaga Kedaulatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

October 10, 2025
Fun Match Futsal PT MUTU dan Insan Pers Barsel, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Positif

Fun Match Futsal PT MUTU dan Insan Pers Barsel, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Positif

October 6, 2025

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KESEHATAN
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)