BUNTOK – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan resmi menahan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan pada Kamis (9/10/2025). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan KONI tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial IR selaku Ketua Umum KONI, AY sebagai Bendahara, dan SK sebagai Wakil Bendahara II. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dalam proses penyelidikan kasus ini.
Berdasarkan hasil audit lembaga resmi negara, perbuatan ketiga tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.119.555.690,00 (satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr Dino Kriesmiardi,SH MH melalui Kasi Pidsus Saefullahnur,SH MH menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Kejaksaan menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berkas perkara tengah disusun oleh tim penyidik dan diupayakan segera rampung, sesuai dengan masa penahanan yang telah ditetapkan. Proses penyidikan lanjutan juga terus dilakukan secara intensif.
Kasi Pidsus menegaskan, perkara ini masih dalam tahap pengembangan. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Saefullahnur. (tim redaksi)