BARITO UTARA – Sebanyak 10 warga yang dipimpin KRM memaksa masuk melalui Pos Murai 2 PT Mutu pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Menggunakan satu unit mobil pick-up putih, rombongan tersebut hendak menuju Swalang untuk menghentikan aktivitas perusahaan dengan memasang portal.
KRM dan kelompoknya menuntut PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) membayar klaim lahan seluas 251 hektare yang mereka sebut berada di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang.
Padahal sebelumnya, klaim lahan mereka tercatat 220 hektare dan berada di Desa Muara Mea.
Berdasarkan data lapangan, terjadi penambahan klaim seluas 31 hektare serta perubahan pengakuan wilayah dari Desa Muara Mea menjadi Desa Tongka. Perubahan ini membuat sengketa batas desa semakin memanas.
SM Government & Relations PT Mutu, Rakhman Syah, menyatakan bahwa KRM mengklaim aksi penghentian pekerjaan telah disetujui Kepala Desa Tongka, ES. Namun pada kenyataannya, batas kedua desa masih dalam proses mediasi.
Mediasi antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea telah dilakukan dua kali, dengan kesepakatan terakhir di Kecamatan Gunung Timang bahwa tidak boleh ada penghentian aktivitas investasi PT Mutu dalam bentuk apa pun selama proses penentuan batas berlangsung.
“Meski demikian, KRM tetap menyatakan lahan mereka masuk Desa Tongka dan berinisiatif menghentikan aktivitas PT Mutu dengan memasang portal. PT Mutu menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan mediasi 3 November 2025.Data perusahaan menyebutkan lahan yang diklaim kelompok KRM berada dalam kawasan hutan dan pada 2022 telah diberikan tali asih kepada Desa Muara Mea melalui Kelompok Tani Oleng Mea. Penjelasan ini sudah disampaikan, namun KRM tetap memaksa melintas melalui Pos Murai 2,”ucap Rakhman, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, keributan kecil terjadi ketika salah seorang anggota kelompok KRM merekam video tanpa izin dan meminta surat izin melintas untuk menghentikan pekerjaan PT Mutu.
Ketika izin ditolak, situasi memanas. PT Mutu menegaskan tidak ada kekerasan, dan insiden hanya berupa keberatan pekerja terhadap perekaman tanpa izin.
“Informasi yang diterima perusahaan juga menyebutkan bahwa Surat Keterangan Tanah yang digunakan KRM atas nama AR alias Dl akan dibatalkan oleh Kades Tongka karena belum adanya penetapan resmi batas wilayah antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea,”tegas SM Government & Relations PT Mutu (tim redaksi)




