PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan distribusi komoditas tersebut.
Peningkatan status perkara ini tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.
PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare.
Lokasi tambang tersebut berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Izin tersebut awalnya diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020,” ujar Hendri kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Namun, dalam pelaksanaannya, PT IM diduga tidak sepenuhnya melakukan penambangan di wilayah konsesinya. Perusahaan ini disinyalir membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di luar area izin, terutama di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Kegiatan penampungan bahan tambang ilegal tersebut diduga dilakukan melalui perantara seperti CV Dayak Lestari dan beberapa suplier lokal lainnya. Komoditas tambang tersebut kemudian dicampur dan disamarkan seolah berasal dari tambang resmi PT IM.
“Untuk menyamarkan asal-usul barang tambang, PT IM diduga menggunakan dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng. RKAB itu disusun seolah-olah seluruh Zircon, Ilmenite, dan Rutil berasal dari tambang sah milik PT IM, padahal sebagian besar berasal dari lokasi penambangan tanpa izin,” tegas Hendri.
Kejaksaan kini tengah menelusuri potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut, termasuk aliran dana hasil ekspor mineral ke luar negeri.
Pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait juga terus dilakukan, dan Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Den)