JAKARTA- Insiden penghalangan wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) memunculkan keprihatinan serius.
Seorang pejabat humas kepolisianl yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara institusi dan publik, justru terlihat menjadi penghalang dalam peliputan yang sah secara hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Ketika jurnalis dihalangi, apalagi oleh aparat negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan juga prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Humas kepolisian seharusnya menjadi mitra strategis bagi media, bukan sebaliknya. Fungsi utama humas adalah memastikan keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi. Bila humas justru bersikap represif dan menghalangi tugas wartawan, maka peran mereka sebagai penghubung menjadi kontraproduktif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, dan keberadaan mereka adalah bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.
Menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, dalam pernyataan via telepon menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD PJS Jambi.
Ia menekankan bahwa PJS berada di garda depan membela kebebasan pers dan meminta Kapolda Jambi memberikan klarifikasi terbuka serta menjamin insiden serupa tidak terulang.
“Dalam konteks demokrasi, sinergi antara pers dan institusi penegak hukum seperti kepolisian sangat penting. Masyarakat membutuhkan informasi yang jujur, akurat, dan transparan,” ucap Mahmud, Sabtu (13/9/2025)
Dia mengatakan, di antara dua pilar ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Menjadi aneh dan mencurigakan bila pejabat humas, yang seharusnya melayani kebutuhan informasi publik, malah menjadi aktor penghambat.
Apakah ini sekadar kesalahan prosedur, atau ada motif lain yang lebih dalam, Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.
“Yang jelas, kebebasan pers tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum dan demokrasi itu sendiri. Klarifikasi terbuka dari Kapolda Jambi menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra institusi,”tegas Ketum DPP PJS ini. (rilis/pjs)





