BUNTOK – Sengketa lahan antara warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), dengan perusahaan tambang PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali mencuat.
Warga yang diwakili oleh keluarga Nertian Lenda mengklaim bahwa jalan hauling perusahaan di Km.16 hingga Km.25 berada di atas lahan milik mereka.
Pihak PT. MUTU melalui Legal Hukum, Hermansyah, menegaskan bahwa jalan hauling yang dipersoalkan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang secara legal telah dikelola oleh perusahaan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh hak masyarakat terkait lahan tersebut telah diselesaikan sejak lama.
“Lahan tersebut statusnya adalah HPK dengan IPPKH atas nama PT. MUTU. Hak-hak masyarakat yang sebelumnya ada di atas lahan itu sudah kami selesaikan,” ujar Hermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Hermansyah menambahkan bahwa pihak perusahaan siap menghadapi gugatan di pengadilan jika permasalahan ini terus bergulir.
Dia menyebut pihak penggugat, yakni Lenda Cs, belum mampu menunjukkan secara rinci lokasi lahan yang diklaim.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi ketiga digelar pada Senin (29/9/2025), dan dipimpin oleh Asisten I Setda Bartim, Ari Panan, sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan hauling tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan mediasi ketiga antara keluarga Nertian Lenda dan pihak PT. MUTU. Tujuannya agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” kata Ari Panan.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak telah diberikan penjelasan teknis oleh Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan ATR/BPN. Meski keluarga Lenda sudah mengajukan permohonan ganti rugi, PT. MUTU tetap pada posisi bahwa penyelesaian sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.
PKS telah meminta PT. MUTU untuk menyampaikan dokumen pendukung klaim mereka, termasuk bukti penyelesaian hak atas lahan yang disengketakan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 6 Oktober 2025, sebagai sesi pembuktian dan konfirmasi data.
Ari Panan berharap mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. “Kita ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai sesuai mekanisme hukum, tanpa tindakan yang merugikan siapapun,” tegasnya. (tim redaksi)