TAMIANG LAYANG – Sengketa lahan antara PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dan keluarga Netien Lenda terus berlanjut.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), Kalimantan Tengah, kembali memfasilitasi proses pembuktian klaim lahan yang disengketakan pada Senin (6/10/2025). Klaim Lahan tersebut berada di jalur hauling PT MUTU dari Kilometer 16 hingga Kilometer 25.
Mediasi yang telah memasuki sesi keempat ini difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Pemkab Bartim, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta ATR/BPN. Tim ini dibentuk untuk menangani konflik secara adil, netral, dan transparan.
Pertemuan berlangsung di aula Kantor Bupati Barito Timur, Tamiang Layang. Kedua belah pihak memaparkan dokumen dan data pendukung untuk memperkuat klaim atas lahan yang disengketakan, dengan harapan dapat memperjelas posisi hukum masing-masing.
Asisten I Setda Bartim, Ari Panan, menyampaikan bahwa agenda pembuktian ini bertujuan memperjelas posisi hukum masing-masing pihak.
Ia menekankan pentingnya mediasi yang damai dan konstruktif demi menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.
“Dengan difasilitasinya kedua pihak, diharapkan ditemukan solusi penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang sehat dan positif,” ujar Ari Panan di hadapan peserta mediasi.
Perwakilan eksternal PT MUTU, Sahat Sarumpaet, menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendukung.
Dia menegaskan, PT MUTU menilai klaim yang disampaikan keluarga Netien Lenda tidak berdasar secara hukum, namun tetap menghargai proses dan pilihan pihak keluarga. Lahan sekitar area km 16 sampai 25 dikanan kiri jalan Hauling dimiliki oleh warga sekitar dengan ditanami karet dan sawit.
Sahat juga menyebut bahwa Pemkab Bartim menegaskan posisi netralnya dalam forum mediasi, tanpa melakukan intervensi terhadap keputusan para pihak.
“Semua keputusan tetap berada di tangan masing-masing pihak,” ujarnya kepada media.
Meski siap menempuh jalur hukum positif, Sahat menambahkan bahwa PT MUTU tetap membuka ruang dialog demi mencapai penyelesaian yang baik.
Proses hukum disebut sebagai langkah terakhir jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan final.
Di sisi lain, perwakilan keluarga Netien Lenda, Hardikal Pinagu, menyatakan bahwa mediasi belum mencapai hasil akhir.
Dia menjelaskan, Tim Terpadu memberikan tiga opsi penyelesaian: hukum positif, hukum adat, atau kombinasi keduanya.
Hardikal menyampaikan bahwa keluarga cenderung memilih jalur hukum adat, dengan mempertimbangkan keberadaan serta peran penting hukum adat dalam kehidupan masyarakat Barito Timur.
“Pihaknya masih akan melakukan pertimbangan dan koordinasi sebelum mengambil langkah resmi berikutnya,”pungkasnya (tim redaksi)