PALANGKA RAYA – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalimantan Tengah menggelar aksi dan audiensi di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (27/10/2025).
Aksi tersebut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perambahan hutan dan tambang ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.
Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hutan Kalimantan Tengah yang dinilai semakin terancam.
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa sejumlah tuntutan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Kehutanan, bertindak tegas terhadap para pelaku kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Dalam aksi dan audiensi yang berlangsung, Ampehu menilai bahwa Dinas Kehutanan belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kawasan hutan yang terus mengalami kerusakan.
Mereka juga menuding lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya praktik ilegal di lapangan.
Koordinator Lapangan Ampehu Kalteng, Afan Safrian, menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan masyarakat terhadap kondisi hutan yang semakin rusak akibat aktivitas perambahan dan tambang ilegal.
Ia menegaskan, kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam masa depan generasi mendatang.
“Semua ini kami lakukan karena kecintaan terhadap hutan dan alam kita. Kami tidak ingin alam Kalimantan Tengah rusak. Anak cucu kita berhak merasakan udara segar dan keindahan alam seperti yang kita nikmati hari ini,” ujar Afan di hadapan peserta aksi di Kantor Dinas Kehutanan.
Afan menegaskan bahwa Dinas Kehutanan harus menunjukkan sikap tegas dan tindakan nyata dalam menjalankan tugas pengawasan serta penegakan hukum.
Dia bahkan menilai, apabila pimpinan Dinas Kehutanan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan.
“Jika Kepala Dinas Kehutanan merasa tidak sanggup menjalankan amanah ini, lebih baik mundur. Namun jika beliau ingin berbenah dan menunjukkan komitmen, kami siap memberikan dukungan,” tegas Afan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan apresiasi atas kritik dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Ampehu.
Kadis Dishut Kalteng menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas perambahan maupun tambang ilegal di kawasan hutan.
“Kami menerima dan menghargai kritik dari masyarakat. Semua kewenangan yang diberikan kepada kami akan dijalankan sebaik mungkin. Ke depan, kami berharap dapat berkolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga hutan Kalimantan Tengah,” ujar Agustan.
Lebih lanjut, Agustan menjelaskan bahwa tingkat kerusakan hutan di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Hal ini, menurutnya, dipengaruhi oleh menurunnya permintaan kayu dari masyarakat serta berkurangnya aktivitas penebangan liar di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Agustan mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal masih menjadi tantangan besar bagi pihaknya.
“Kami akui masih ada aktivitas tambang ilegal yang menjadi perhatian kami. Luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 15.300 hektare, sementara jumlah personel Polisi Kehutanan hanya 42 orang. Idealnya, kami membutuhkan sekitar 3.000 personel untuk pengawasan menyeluruh,” pungkasnya. (DN)



