PONTIANAK- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha setempat, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek yang dibiayai keuangan daerah itu diduga menyimpan penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan fisik.
Sebelum penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi berasal dari unsur pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, serta pihak lain yang diduga mengetahui secara langsung proses pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya dalam mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Keterangan para saksi menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha Kalbar. Penyidik mengamankan berbagai dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.
Kepala Kejaksaan Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emilwan
Ia menambahkan, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara terukur dan berbasis alat bukti.
Kejati Kalbar memastikan akan mendalami perkara ini hingga tuntas serta mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. (DN)






