PALANGKA RAYA – Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bagi pekebun mitra plasma dan swadaya di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kenaikan pada periode I Juni 2026.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui rapat resmi Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit yang digelar Pemerintah Provinsi Kalteng.
Penetapan harga dilakukan dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng di Palangka Raya.
Agenda ini merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah untuk menentukan harga acuan pembelian sawit yang berlaku bagi pekebun plasma maupun petani swadaya di seluruh wilayah Kalteng.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan tata niaga sawit daerah.
Hadir dalam forum itu perwakilan dinas perkebunan kabupaten dan kota, pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), serta perwakilan pekebun mitra.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri, menegaskan bahwa penetapan harga TBS memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian harga di tingkat petani.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen penting untuk melindungi kepentingan para pekebun sawit, khususnya petani plasma dan swadaya.
Ia mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses pembelian hasil sawit berjalan secara adil, sehat, dan transparan.
Karena itu, setiap perusahaan PKS diwajibkan mematuhi mekanisme pelaporan harga secara berkala agar tidak terjadi ketimpangan informasi yang dapat merugikan petani di lapangan.
“Penetapan harga ini menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. PKS juga wajib menyampaikan laporan harga harian secara benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rizky saat menyampaikan arahan dalam forum tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalteng, menilai transparansi laporan harga harian dari perusahaan kelapa sawit menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas tata niaga sawit daerah.
Langkah ini juga bertujuan mencegah praktik penetapan harga sepihak yang berpotensi merugikan ribuan petani sawit yang menggantungkan pendapatan dari hasil panen TBS.
“Dengan adanya kenaikan harga TBS periode I Juni 2026 ini. Pemerintah, hubungan kemitraan antara perusahaan PKS dan para pekebun semakin sehat, terbuka, dan berkeadilan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian ekonomi yang lebih baik bagi ribuan petani kelapa sawit di seluruh wilayah Kalteng,”tegasnya.(joni)
.






