JaKARTA – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mengajukan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers dengan menyerahkan dokumen organisasi dan data keanggotaan sebagai persyaratan awal proses pendataan, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Langkah ini menjadi bagian penting dari perjalanan PJS untuk memperoleh legitimasi sebagai salah satu organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Rombongan PJS dipimpin langsung Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta sejumlah pengurus pusat dan pimpinan DPD PJS dari berbagai daerah di Indonesia.
Kedatangan rombongan PJS diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto.
Turut hadir sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), di antaranya Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.Di luar Gedung Dewan Pers, ratusan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi turut hadir memberikan dukungan.
Kehadiran mereka menunjukkan soliditas organisasi sekaligus komitmen bersama untuk mengikuti seluruh proses pengajuan PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers.
Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba mengatakan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari ikhtiar organisasi untuk memperoleh legitimasi sebagai konstituen Dewan Pers.
“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menjelaskan, saat ini PJS memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Namun, pada tahap awal, sekitar 650 anggota diajukan untuk mengikuti proses verifikasi.
“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers.
Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Winarto menjelaskan bahwa Tim Pendataan Dewan Pers bertugas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diserahkan organisasi.
Selanjutnya, data anggota akan dipilah berdasarkan provinsi untuk memasuki tahapan validasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelas Winarto.
Dia menambahkan, urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi.
Sementara peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Ketua DPD PJS Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Deni Liwan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan DPP PJS. Ia menegaskan, PJS Kalteng siap mendukung seluruh proses dan agenda organisasi di tingkat nasional.
“Kami dari PJS Kalteng mendukung penuh langkah DPP PJS dan turut mendampingi Ketua Umum DPP PJS dalam penyerahan dokumen persyaratan awal ke Dewan Pers,” ujar Deni.
Menurutnya, keikutsertaan pengurus DPD dan DPC PJS dari berbagai daerah menunjukkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan tata kelola organisasi pers di Indonesia.
Deni menambahkan, penyerahan dokumen tersebut menjadi tonggak penting bagi keluarga besar PJS dalam ikhtiar memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.
“Momentum ini semakin memperkuat komitmen PJS untuk membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya. (dandi)






