PALANGKA RAYA — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya terhadap tertib administrasi organisasi dengan menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan secara periodik kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng.
Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan organisasi kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2/5722/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penertiban dan Penataan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua DPD PJS Kalteng, Deni Liwan, didampingi Sekretaris DPD PJS Kalteng, Muhammad Andrie Ladio, menyambut baik ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa PJS Kalteng berkomitmen mematuhi aturan administrasi serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“PJS Kalteng taat terhadap aturan. Karena itu, kami berupaya memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.
Sebagai bentuk kepatuhan tersebut, DPD PJS Kalteng pada Senin (24/8/2026) menyerahkan laporan kegiatan kepada Kesbangpol Kalteng. Laporan tersebut mencakup berbagai kegiatan organisasi yang dilaksanakan selama periode Januari hingga Juli 2026.
Deni menjelaskan, penyampaian laporan kegiatan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban PJS Kalteng dalam menjalankan roda organisasi di tingkat daerah.
Menurutnya, pelaporan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi tercatat dengan baik.
Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Deni juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan PJS Kalteng selama ini dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber daya organisasi yang tersedia.
“Seluruh kegiatan organisasi kami laksanakan secara mandiri. Tidak ada bantuan dari pihak mana pun, termasuk dana hibah dari pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan komitmen PJS Kalteng dalam menjalankan berbagai program dan agenda organisasi.
Pihaknya tetap berupaya melaksanakan setiap kegiatan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deni berharap penyampaian laporan tersebut dapat semakin memperkuat koordinasi antara PJS Kalteng dan Kesbangpol, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi organisasi di Kalteng.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas organisasi profesi kewartawanan.
Hal itu juga diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Dengan penyampaian laporan kegiatan periode Januari-Juli 2026 ini, DPD PJS Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan roda organisasi secara mandiri, profesional dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Di tempat yang sama, Staf Bidang Organisasi Masyarakat Kesbangpol Kalteng, Yuyuk menyampaikan bahwa penyampaian laporan kegiatan organisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi.
Ia menambahkan, pelaporan secara berkala dapat membantu pemerintah daerah mengetahui perkembangan dan aktivitas organisasi yang berada di wilayah Kalteng.
“Selain itu, pelaporan tersebut juga dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan,”pungkanya. (yen)






