PALANGKA RAYA – Pelarian Latief alias Bagong, seorang buronan yang diduga menjadi pemodal dalam kasus illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya berakhir.
Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan aparat penegak hukum menangkap pria tersebut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bagong yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan tersangka diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan sejumlah pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
“Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan Bagong. Ia diduga menjadi pihak yang membiayai sekaligus mempekerjakan para pekerja dalam aktivitas pengolahan kayu tersebut.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Ditreskrimsus Polda Kaltng untuk mencari dan menghadirkan Bagong dalam proses penyidikan.
Sejak 10 Juni 2026, Bagong diketahui sudah tidak berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam pelariannya, ia diduga mengajak istri dan anaknya untuk menghindari pencarian aparat.
Dalam proses pencarian, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Bagong ternyata memiliki dua orang istri. Tersangka diketahui terus berpindah-pindah tempat tinggal dari satu desa ke desa lainnya.
Untuk memburu keberadaan tersangka, Seksi Wilayah I Palangka Raya membentuk tim pencarian yang dipimpin Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Leonardo mengatakan pencarian terhadap Bagong tidak mudah. Salah satu kendalanya, tersangka tidak membawa telepon genggam selama dalam pelarian.
“Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian dan teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, matbar lokasi, dan eliciting,” jelas Leonardo.
Setelah melakukan pencarian dan pelacakan selama beberapa waktu, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Bagong kemudian diamankan di sebuah jalan kampung ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dia selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan Bagong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
Atas perbuatannya, Bagong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Bagong terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
“Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kalteng,”tugasnya (yen)






