Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

by Official Greztmedia.com
November 2, 2026
in HUKRIM
0
Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di sektor kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, pada 31 Oktober 2026.

Dalam perjalanan tersebut, Menhut menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu, hingga alat berat berupa ekskavator yang berada di kawasan hutan.

Temuan pertama terjadi saat Menhut Raja Antoni melakukan perjalanan dari Palangka Raya. Melihat tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di tepi jalan, ia langsung turun untuk melakukan pengecekan bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Petugas kemudian memanggil kepala desa setempat guna meminta keterangan terkait kepemilikan dan asal-usul kayu tersebut.

Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi penumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan tempat kejadian serta mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng dan aparat penegak hukum lainnya agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali menemukan dua unit truk yang mengangkut muatan tertutup terpal.

 Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas yang sesuai.

 Kayu tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran dokumen asal-usul serta legalitas pengangkutannya.

Tidak hanya itu, Menhut Raja Antoni juga menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang berada di area kawasan hutan. 

Bersama jajaran terkait, ia langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan aktivitas alat berat tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum, ekskavator itu kemudian disegel oleh petugas.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Menhut menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas kehutanan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sumber kayu, kegiatan pengolahan, pengangkutan, serta penggunaan alat berat di kawasan hutan. 

Dia juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu yang memiliki izin usaha, tetapi tetap harus memastikan bahwa bahan baku kayunya berasal dari sumber yang legal dan memiliki dokumen yang sah.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut), Kepada awak media, Minggu (1/11/2026)

Menhut menegaskan, seluruh temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan fakta, keterangan, serta dokumen yang ditemukan.

 Kementerian Kehutanan berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan penindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik ilegal sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di Kalteng,”pungkasnya. (redaksi)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)