BUNTOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan memberikan penjelasan terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan alamat domisili di wilayah Kabupaten tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Barsel, Sabirin, menyusul adanya perhatian terhadap tertib administrasi kependudukan bagi seluruh ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Menurut Sabirin, kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai dengan domisili menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta memastikan data kependudukan setiap ASN tercatat secara akurat.
Ia juga menjelaskan bahwa perkembangan layanan administrasi kependudukan saat ini telah didukung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memantau informasi dokumen kependudukan secara digital.
“Di IKD itu otomatis ter-update setiap ada perubahan elemen data, mengikuti dokumen fisiknya, baik itu KTP-el maupun KK,” jelas Sabirin di Buntok, Kamis (5/11/2026).
Dengan adanya pembaruan otomatis tersebut, perubahan elemen data kependudukan akan menyesuaikan dengan dokumen fisik yang telah diperbarui.
Hal ini diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian informasi antara dokumen fisik dan identitas digital.
Disdukcapil Barsel juga mengingatkan pentingnya kesadaran ASN untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan, mulai dari KTP-el hingga Kartu Keluarga (KK), selalu sesuai dengan kondisi dan data domisili yang sebenarnya.
“Pemerintah Barsel, dapat semakin memperkuat tertib administrasi kependudukan di lingkungan ASN sekaligus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik,”pungkasnya (dandi)





