Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home EKSEKUTIF BARITO SELATAN

Perusahaan di Barsel Wajib Daftarkan Pekerja pada BPJS

by Official Greztmedia.com
November 23, 2024
in BARITO SELATAN
0
Perusahaan di Barsel Wajib Daftarkan Pekerja pada BPJS
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel), Sufian Arifin, menegaskan bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Barsel wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

“Bagi pemberi kerja wajib menaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja,” katanya, Senin (4/11/2024)

Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial.

“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mematuhi kewajibannya sehingga hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” jelasnya.

Sufian menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kesehatan kerja merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja, maupun serikat pekerja,” pungkasnya. [Mar]

Next Post
ASN Barsel Diminta Netral dalam Pilkada 2024

ASN Barsel Diminta Netral dalam Pilkada 2024

Pemkab Barsel Proaktif Lestarikan Budaya Lokal

Pemkab Barsel Proaktif Lestarikan Budaya Lokal

Pemkab Barsel Fokus Percepat Penurunan Stunting di Tingkat Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)