BUNTOK – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel), Sufian Arifin, menegaskan bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Barsel wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
“Bagi pemberi kerja wajib menaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja,” katanya, Senin (4/11/2024)
Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial.
“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mematuhi kewajibannya sehingga hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” jelasnya.
Sufian menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kesehatan kerja merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja, maupun serikat pekerja,” pungkasnya. [Mar]





