Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home EKSEKUTIF BARITO SELATAN

Disnakertrans Barsel Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke Layanan BPJS

by Official Greztmedia.com
October 28, 2024
in BARITO SELATAN
0
Disnakertrans Barsel Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke Layanan BPJS
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK, GM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mewajibkan semua perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan BPJS.

Kepala Disnakertrans Barsel, Sufian Arifin, menyampaikan kewajiban tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Harapannya, langkah ini mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja secara terpadu di tempat kerja.

“Pemberi kerja wajib mentaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja,” tegasnya, Senin (28/10/2024).

Ia menambahkan, peraturan ini tertuang dalam PP RI No. 86 Tahun 2013 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Sanksi tersebut berlaku bagi pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” jelasnya.

Sufian menegaskan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan sanksi bagi pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan pelayanan publik tertentu.

Pelaksanaan kesehatan kerja menjadi salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja. “Untuk memenuhi ketentuan ini, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja lainnya,”.pungkasnya.(mar)

Next Post
TP PKK Barsel Dorong Hidupkan Dasawisma Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

TP PKK Barsel Dorong Hidupkan Dasawisma Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Pj Bupati Barsel Minta Aparatur Pemerintah Tingkatkan Disiplin

Pj Bupati Barsel Minta Aparatur Pemerintah Tingkatkan Disiplin

Pj Bupati Barsel Tekankan Komitmen Tinggi PNS dalam Pelayanan

Pj Bupati Barsel Tekankan Komitmen Tinggi PNS dalam Pelayanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)