PALANGKA RAYA- PT Agrindo Green Lestari (AGL) angkat bicara terkait isu pemberitaan pencaplokan lahan warga Desa Ramang Kecamatan Banama Tingai Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang ramai dibicarakan publik.
Dalam pernyataan resminya, manajemen perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan proses pembebasan lahan (GRTT) lahan warga sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami menyatakan bahwa, telah melakukan proses pembebasan laham warga sesuai dengan prosedur yang berlaku, melalui inventarisasi, verifikasi, validasi dan negosiasi, disetujui oleh ahli waris. diketahui dan dinyatakan oleh pertambitan bermaterai yang cukup dan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa,” ucap Raden Agus Hiramawan GM – Corporate Affair PT AGL, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan, dalam proses pembebasan lahan. Kami telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pemilik lahan, mendapatkan persetujuan ahli waris dan dinyatakan oleh pertambitan bermaterai yang cukup serta telah memberikan kompensasi yang sesuai dengan kesepakatan pemilik lahan.
Dia menyampaikan, manajemen perusahaan juga menyambut baik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Pulpis terkait isu ini.
“Kami siap memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD dan masyarakat pada hari ini,” tambah juru bicara perusahaan PT AGL
Perusahaan berharap bahwa RDP dapat menjadi forum yang konstruktif untuk membahas isu ini dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses pembebasan lahan memerlukan waktu dan prosedur yang ketat. (andre)






