BUNTOK,GM – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 86 desa di enam kecamatan se-Barsel. Total anggaran ADD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp108 miliar, atau minimal 10% dari Dana Perimbangan dalam APBD setelah dikurangi DAK, Rabu (4/6/2025)
ADD terdiri dari 60% alokasi dasar dan 40% alokasi formula yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 60% pada tahap I dan 40% pada tahap II, setelah verifikasi dokumen oleh camat dan DPMD serta persetujuan dari BPKAD.
Kepala Dinas PMD Barsel, Selviriyatmi, menyebut dana akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan, pemberdayaan, serta penanganan bencana. Dana juga diprioritaskan untuk penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
“Pemkab Barsel berharap pengelolaan ADD yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat kemandirian desa serta mendorong pemerataan dan keberlanjutan pembangunan di seluruh wilayah,”pungkasnya.(andre)






