PALANGKA RAYA,GM – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Selasa (17/6/2025), dan diikuti oleh 142 peserta yang terdiri dari bendahara dan pejabat pengelola keuangan di lingkup Pemkab Barsel.
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah agar seluruh aparatur bisa bekerja dengan tertib, transparan, dan sesuai peraturan.
“Saya harap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tapi benar-benar diterapkan di lapangan oleh seluruh pengelola keuangan,” ujarnya.
Wabup juga menyebut bahwa penyusunan Perbup ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Temuan yang berulang dari audit BPK menjadi dorongan utama agar perbaikan sistem terus dilakukan secara menyeluruh.
“Saya bersama Pak Bupati, Ibu Inspektur, dan Pak Sekda pernah langsung belajar ke BPK RI. Karena kita temukan persoalan perbendaharaan yang sama, berulang, dan itu tidak boleh dibiarkan lagi,” tegasnya.
Wabup berkomitmen akan turun langsung ke lapangan untuk memantau proses pengelolaan keuangan dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Ia juga menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan yang bersih dan akuntabel.(andre)






