BUNTOK, GM- Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran memimpin Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Gedung Paripurna Kabupaten setempat, Senin (7/6/2025).
Rapat paripurna ini membahas beberapa agenda penting, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017.
Tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah serta penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan 3 tahun sidang 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Barsel mengemukakan bahwa rapat paripurna ini sangat penting untuk membahas agenda-agenda yang berdampak pada kemajuan daerah.
“Kami berharap hasil rapat paripurna ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Barsel,” ucap Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran.
Ia mengatakan, rapat paripurna ke-22 masa sidang III DPRD Barsel menghasilkan beberapa keputusan penting, termasuk tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017. Tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Dia juga penyampaian dari hasil laporan reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan 3 tahun sidang 2025.
” Dengam adanya, kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati terkait Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017,”pungkasnya (andre)






