BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, secara resmi menyampaikan persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III Tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Kamis (21/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, dan turut dihadiri pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Khristianto menekankan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari sinergi yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif.
Kolaborasi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada momen tersebut juga dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025. Selain itu, Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 turut diserahkan secara resmi untuk proses legislasi lebih lanjut.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa arah kebijakan perubahan anggaran ini tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, serta program strategis Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan sektor ekonomi lokal.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam struktur perubahan APBD 2025 terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp148,15 miliar.
Surplus tersebut dialokasikan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah agar stabilitas fiskal tetap terjaga.
“Semoga persetujuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam mengimplementasikan program-program prioritas yang lebih tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Barito Selatan,” tutup Wabup. (deni)






