BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan diambil dalam rapat gabungan komisi yang digelar pada Senin (8/9/2025), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Barsel ini dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Asisten III Setda Barsel Eko Hermasyah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Barsel Yohanes, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sikap akhir terhadap Ranperda. Fraksi PDI Perjuangan melalui Hj. Yangsi Hartini, Fraksi PAN oleh H. Sudiarto, dan perwakilan Fraksi Nasdem, Rinto Rahman, menyatakan sepakat agar Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan segera disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa hasil rapat telah mencapai keputusan final mengenai substansi Ranperda yang dinilai telah memenuhi syarat dan kepentingan penyelenggaraan kearsipan daerah.
“Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi untuk mendapatkan fasilitasi, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rusinah usai rapat.
Menurutnya, penetapan regulasi tentang kearsipan sangat penting untuk memperkuat tata kelola dokumen dan informasi pemerintahan secara tertib, akuntabel, dan profesional. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan pelayanan publik yang efektif.
DPRD Barsel berharap, setelah ditetapkan sebagai Perda, implementasi penyelenggaraan kearsipan di seluruh OPD dan lembaga daerah dapat berjalan optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas administrasi pemerintahan.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, Barito Selatan menjadi salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang memberi perhatian serius terhadap penataan sistem kearsipan daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (andre)






