PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.
Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat Tahun 2015 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.
Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Kajati, Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.
“Perkara ini dinyatakan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,”ucapnya, Selasa (16/12/2025)
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.
“Saya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,”(DN)






