JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan rentang waktu dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai wilayah untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi beberapa daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan penyelenggara negara.
Menurut Syarief, penyelenggara negara tersebut memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut. Proses hukum, kata dia, akan terus dikembangkan. (rilis/kejangung/dandi)






