Oleh: Adv. E. Puguh P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)
KASUS kematian Bripda N di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) kini tidak lagi dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Peristiwa tersebut telah berkembang menjadi sorotan publik sekaligus ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan keterbukaan, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi negara.
Publik menilai, ketika nyawa seseorang hilang di dalam lingkungan institusi bersenjata negara, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pencarian pelaku lapangan semata.
Masyarakat juga berhak mengetahui secara menyeluruh siapa yang mengetahui kejadian tersebut, siapa yang membiarkan, siapa yang memiliki kewajiban pengawasan, hingga apakah terdapat unsur kelalaian maupun tanggung jawab struktural.
Dalam perspektif negara hukum, pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai sah dan konstitusional.
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan hak hidup setiap warga negara. Karena itu, ketika kematian terjadi di dalam ruang institusi negara, maka negara memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan dapat diuji secara hukum.
Penanganan perkara kematian, menurut penulis, tidak boleh dibangun atas asumsi maupun opini semata. Hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti, hasil autopsi, pemeriksaan forensik, rekonstruksi, jejak digital, CCTV, hingga keterangan ahli.
Karena itu, kasus seperti ini harus diuji secara menyeluruh melalui pendekatan ilmiah dan kriminalistik modern.
Dalam ketentuan hukum pidana, apabila ditemukan adanya unsur kekerasan bersama-sama, maka dapat diuji melalui Pasal 170 KUHP.
Selain itu, terdapat pula Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan, hingga Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Bahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kesengajaan, maka penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juga dapat diuji secara hukum.
Namun demikian, seluruh penerapan pasal tersebut harus dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan KUHAP.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan untuk memenuhi tekanan opini publik, melainkan wajib berpijak pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif.
KUHAP sendiri mewajibkan adanya autopsi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti secara sah, pemeriksaan saksi, dan pembuktian ilmiah.
Dalam Pasal 133 KUHAP ditegaskan bahwa penyidik berwenang meminta keterangan dokter forensik apabila seseorang diduga meninggal akibat tindak pidana.
Menurut penulis, perkara kematian tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan narasi atau cerita sepihak. Semua fakta harus diuji secara ilmiah.
Apabila ditemukan luka, maka luka tersebut harus diperiksa secara forensik. Jika terdapat darah, benda tumpul, CCTV, sidik jari, atau dugaan keterlambatan pertolongan, maka seluruhnya wajib diuji melalui metode kriminalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ilmu daktiloskopi, sidik jari bukan sekadar formalitas laboratorium, tetapi menjadi alat penting untuk mengetahui siapa yang menyentuh benda tertentu, siapa yang berada di lokasi kejadian, hingga siapa yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Begitu pula dengan prinsip chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti. Barang bukti tidak boleh hilang, rusak, berpindah tangan tanpa berita acara, ataupun disentuh pihak yang tidak berkepentingan.
Sebab, apabila tata kelola barang bukti bermasalah, maka publik akan mempertanyakan apakah yang dijaga adalah kebenaran atau justru citra institusi.
Dalam negara demokrasi, kritik publik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang, termasuk melalui fungsi pers.
Namun demikian, kritik tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak memvonis tanpa alat bukti, serta tidak menyerang pribadi pihak tertentu.
Tujuan kontrol publik, menurut penulis, bukan untuk menghukum seseorang di luar pengadilan, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara utuh dan tidak berhenti hanya pada pihak paling bawah.
Publik saat ini tidak hanya melihat siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menilai apakah seluruh fakta benar-benar dibuka secara transparan.
Jika hukum hanya tegas kepada pihak paling lemah namun tidak berani mengungkap seluruh rantai tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), perkara ini juga dinilai perlu menguji apakah sistem pengawasan berjalan dengan baik, apakah terdapat kelalaian struktural, pembiaran, maupun kegagalan mekanisme kontrol internal.
Sebab dalam institusi yang bersifat hierarkis dan disipliner, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pelaku lapangan semata.
Karena itu, publik dinilai wajar berharap agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh fakta terungkap.
Penulis menegaskan, perkara kematian Bripda N harus diuji berdasarkan prinsip negara hukum, ketentuan KUHP, KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, kode etik Polri, dan prinsip AUPB guna memastikan apakah pertanggungjawaban pidana, etik, administrasi, maupun pengawasan telah dijalankan secara utuh.
Pengujian tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjamin kebenaran materiil, perlindungan hak hidup, akuntabilitas institusi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Tulisan ini merupakan opini publik dan pandangan hukum dalam kerangka kontrol sosial serta kepentingan publik. Seluruh pihak tetap harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. [ ]






