JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Seminar Nasional yang digelar dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) III PJS di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Seminar nasional yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS tersebut menjadi forum untuk memperkuat wawasan, kapasitas, dan profesionalisme insan pers dalam menghadapi perkembangan teknologi serta disrupsi digital yang terus berkembang.
Kegiatan itu menghadirkan Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli sebagai narasumber. Seminar turut dihadiri Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba serta jajaran pengurus PJS dari berbagai daerah di Indonesia.
Dialog interaktif yang dipandu Mahmud Marhaba berlangsung dinamis dengan membahas berbagai persoalan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di tengah perubahan lanskap industri media dan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin bergeser ke platform digital.
Dalam pemaparannya, Muhammad Jazuli mengajak seluruh wartawan untuk menjaga integritas, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta terus meningkatkan profesionalisme. Menurutnya, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar terhadap industri pers sehingga wartawan dituntut mampu beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.
Ia menjelaskan, media cetak mengalami penurunan, sedangkan media televisi dan media siber juga menghadapi tantangan akibat pergeseran masyarakat ke media sosial dan berbagai platform digital. Karena itu, negara diharapkan menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan sehat antara media arus utama dan platform digital.
“Media massa bekerja di bawah aturan yang ketat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik hingga Peraturan Dewan Pers. Sementara media sosial belum memiliki regulasi yang setara. Negara harus hadir agar ekosistem informasi tetap sehat,” ujarnya.
Jazuli menyampaikan, Dewan Pers terus melakukan komunikasi dengan DPR RI, Kementerian Hukum, dan berbagai lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi yang dapat melindungi keberlangsungan industri pers nasional. Ia juga mengingatkan wartawan agar bekerja dengan itikad baik serta menghindari berita bohong, suap, pemerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap 11 pasal Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, tingginya jumlah pengaduan masyarakat kepada Dewan Pers masih menjadi perhatian. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi dan pelanggaran etik. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Dalam sesi tanya jawab, turut dibahas berbagai persoalan yang dihadapi wartawan di lapangan, termasuk narasumber yang enggan memberikan konfirmasi serta anggapan bahwa wartawan wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh informasi. Jazuli menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai dasar bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.
“Hak wartawan mencari dan memperoleh informasi dijamin Undang-Undang Pers. Sertifikat kompetensi bukan alasan untuk menolak memberikan informasi,” tegasnya.
Menutup kegiatan, Jazuli berharap PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers mampu melahirkan wartawan yang profesional, berintegritas, dan taat terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh regulasi Dewan Pers.(dandi)






