JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan DPP PJS sebagai respons atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam konteks wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era Reformasi.
DPP PJS menilai bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak tepat, baik dari sisi sejarah maupun dari perspektif penghormatan terhadap peran pers dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, DPP PJS menegaskan bahwa pers memiliki kontribusi besar sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era Reformasi sebagai pilar yang memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat. Pelabelan tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran cara berpikir yang mengabaikan sejarah panjang perjuangan insan pers.
Selain itu, DPP PJS mengingatkan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kecenderungan otoritarianisme.
Organisasi tersebut juga menilai bahwa stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara berpotensi menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat. Narasi tersebut dikhawatirkan dapat membentuk persepsi negatif terhadap profesi wartawan, bahkan memicu intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”. Apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan mekanisme etik di Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan sebagai pengkhianat bangsa.
Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk meredam polemik di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi. Pers yang bebas dan independen berfungsi sebagai mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif terhadap wartawan dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Seluruh anggota juga diimbau untuk tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang dapat mengganggu independensi pers.
DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Organisasi berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” demikian penegasan DPP PJS dalam pernyataan sikap resminya. (rilis PJS/joni)






