Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home EKSEKUTIF PALANGKA RAYA

Retribusi Parkir Dipersoalkan, Dishub Palangka Raya Diminta Ungkap Dasar Hukum dan Mekanisme Pungutan

by Official Greztmedia.com
August 22, 2026
in PALANGKA RAYA
0
Retribusi Parkir Dipersoalkan, Dishub Palangka Raya Diminta Ungkap Dasar Hukum dan Mekanisme Pungutan
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA — Penarikan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya di depan sejumlah toko dan warung kecil menuai sorotan masyarakat. Pungutan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi membebani pelaku usaha kecil, terlebih apabila dilakukan pada area yang bukan merupakan fasilitas parkir di tepi jalan umum (TJU).

Informasi yang dihimpun media ini, pembayaran pungutan dilakukan melalui transfer ke rekening 100-010-117-0757 Bank Kalteng dengan tujuan penerimaan RKUD Kota Palangka Raya. Namun, hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum, objek retribusi, besaran pungutan, serta mekanisme penarikan yang diterapkan di lapangan.

Salah seorang pemilik usaha kecil, Resay Aditia, mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Pria yang akrab disapa Papi Bola itu meminta Dishub Kota Palangka Raya membuka secara transparan aturan yang menjadi dasar setiap pungutan kepada masyarakat.

Menurut Papi, retribusi parkir harus memiliki objek yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih apabila pungutan tersebut dikategorikan sebagai retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU), yang pada prinsipnya berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas jalan publik.

Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan pemerintah apabila pungutan justru dilakukan di atas pelataran atau lahan yang merupakan bagian dari area usaha milik pribadi. Menurutnya, status lokasi yang menjadi objek pungutan perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.

Papi juga meminta Dishub tidak melakukan penarikan secara mendadak tanpa didahului sosialisasi. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pungutan masyarakat semestinya disampaikan secara terbuka melalui sosialisasi, media massa, maupun kanal resmi pemerintah daerah.

“Apakah itu ada aturannya, seperti perda? Jangan mendadak seperti pengemis. Seharusnya disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, atau setidaknya melalui media maupun akun resmi Dinas Perhubungan,” tegas Papi, Sabtu (22/8/2026).

Dia menilai kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, seharusnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerapkan pungutan. Sebab, tambahan biaya yang terlihat kecil tetap dapat memengaruhi pendapatan usaha yang mengandalkan omzet harian.

Selain mempertanyakan dasar hukum, Papi juga menyoroti besaran pungutan yang menurutnya mencapai Rp60.000.

Papi meminta Dishub menjelaskan secara terbuka apakah nominal tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

“Jika memang retribusi tersebut memiliki dasar hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Namun, jika objek pungutan berada di lahan pribadi, pemerintah perlu memastikan kembali kewenangannya agar tidak menimbulkan keresahan dan kesan membebani usaha kecil,” ujarnya.

Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, media ini kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, melalui pesan singkat WhatsApp.

Pertanyaan yang disampaikan meliputi dasar hukum penarikan retribusi, objek yang dikenakan pungutan, tarif yang berlaku, mekanisme pembayaran, hingga kewenangan petugas dalam melakukan penarikan. Media ini juga meminta kepastian apakah pungutan terhadap sejumlah toko dan warung tersebut merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Palangka Raya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hadi Suwandoyo belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, penjelasan resmi dari Dishub Kota Palangka Raya masih dinantikan guna memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas, objek, tarif, serta mekanisme penarikan retribusi parkir tersebut. (tim redaksi)

Next Post
Dishub Palangka Raya Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Rumija bagi Pelaku Usaha

Dishub Palangka Raya Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Rumija bagi Pelaku Usaha

PJS Kalteng Serahkan Laporan Kegiatan Organisasi kepada Kesbangpol

PJS Kalteng Serahkan Laporan Kegiatan Organisasi kepada Kesbangpol

Karhutla Mengancam Kesehatan, Karang Taruna Kalteng Bergerak Buka Rumah Oksigen di Petuk Katimpun

Karhutla Mengancam Kesehatan, Karang Taruna Kalteng Bergerak Buka Rumah Oksigen di Petuk Katimpun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)