Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Pejabat KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar

by Official Greztmedia.com
August 31, 2026
in HUKRIM
0
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Pejabat KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2025. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejati Kalteng pada Senin, 31 Agustus 2026, dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan F diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekretaris KPU sekaligus KPA.

Penyidik menduga F tidak melakukan pengujian secara memadai terhadap kebenaran material dokumen pembayaran, kelengkapan dokumen pengadaan, ketersediaan anggaran, serta kesesuaian pengeluaran dengan mata anggaran.

“Selain itu, F diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah,”ucapnya

Ia juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan dalam pengadaan barang dan jasa, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran.

Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan penggunaan anggaran diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan RAB.

Sementara itu, MHM diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai PPK. Penyidik menduga MHM tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tidak melaksanakan kewajiban e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu.

“MHM juga diduga tidak melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Dalam perkara tersebut, Kejati Kalteng memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar,”ucapnya.

Namun, angka tersebut belum final karena penghitungan resmi masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng.

Dugaan kerugian antara lain berasal dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback.

Dia menjelaskan, dana yang menjadi objek perkara merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada KPU Kotim sebesar Rp40 miliar, yang dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. 

Menurutnya, hibah tersebut dituangkan dalam NPHD antara Pemkab Kotim dan KPU Kotim tertanggal 30 Oktober 2023 untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024. 

Penyidik juga menemukan dugaan kickback atau pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim yang masih ditelusuri untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.

“Kejati Kalteng menahan F dan MHM di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2026. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami penggunaan dana hibah, proses pengadaan barang dan jasa, dugaan belanja fiktif dan mark-up, aliran cashback atau kickback, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,”tegasnya (tim redaksi)

Next Post
CAA Group Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Pulang Pisau, Kerahkan Tim dan Sarpras Pemadam

CAA Group Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Pulang Pisau, Kerahkan Tim dan Sarpras Pemadam

CAA Group Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Pulang Pisau, Kerahkan Tim dan Sarpras Pemadam

CAA Group Pulang Pisau Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Responsif Kerahkan Tim dan Sarpras Pemadam

Yanto Terpilih Aklamasi, Pimpin Forum Kebangsaan Kalteng

Yanto Terpilih Aklamasi, Pimpin Forum Kebangsaan Kalteng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)