BUNTOK – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memastikan takaran atau ukuran bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan mesin pompa di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Buntok telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DKUKMPP Barsel, Harmito, berdasarkan hasil kegiatan tera ulang alat ukur atau mesin pompa BBM yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
“Kegiatan tera ulang tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan SPBU dalam melayani masyarakat, khususnya untuk memastikan kesesuaian takaran BBM dengan jumlah yang dibayarkan konsumen,”ucap Harmito,di Buntok Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dan tera ulang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kecurangan dalam takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada seluruh konsumen BBM di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dengan adanya tera ulang tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap ketepatan takaran BBM yang diterima saat melakukan pengisian di SPBU, karena alat ukur telah diperiksa sesuai ketentuan metrologi legal.
“Artinya, seluruh konsumen bisa merasa tenang dan tidak memiliki praduga yang macam-macam terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Barsel,” ungkap Harmito saat ditemui di ruang kerjanya,
Dia menegaskan, DKUKMPP Barsel akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan alat ukur perdagangan, khususnya mesin pompa BBM, tetap memenuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen. (dandi)



