BUNTOK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Raden Sudarto menilai pencabutan izin terhadap tiga perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di sektor pengelolaan sumber daya alam.
Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup apabila masih terdapat perusahaan lain yang wilayah izinnya ditemukan mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah dinilai perlu memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban menjaga kawasan konsesinya.
Raden menegaskan, setiap perusahaan yang memperoleh izin usaha di sektor sumber daya alam harus bertanggung jawab atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan operasional, tetapi juga mencakup perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai sektor usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, mulai dari pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga jasa karbon. Seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan perizinan serta melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua investasi ataupun usaha-usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik itu pertambangan, kehutanan, perkebunan, jasa karbon dan macam-macam yang berkaitan dengan izin kawasan, mereka mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Pria yang akrab disapa Haji Alex ini, pencegahan karhutla harus menjadi perhatian serius setiap pemegang izin usaha, khususnya perusahaan yang memiliki kawasan luas dan berpotensi mengalami kebakaran.
Upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kebakaran tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun dampak bagi masyarakat sekitar.
Dia juga menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kawasan berizin, menelusuri penyebab kebakaran, serta menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya (yen)




