KALBAR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan penggeledahan pada dua lokasi di Kabupaten Ketapang, Senin (08/12/2025), terkait dua perkara tindak pidana korupsi. Penggeledahan pertama menyasar dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari dana CSR tahun 2022–2024.
Sementara penggeledahan kedua dilakukan terkait dugaan penyimpangan sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 untuk perkara Napak Tilas, dengan lokasi penggeledahan di rumah saksi yang berperan sebagai bendahara kegiatan.
Pada saat yang sama, penyidik juga menjalankan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 untuk perkara dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ketapang.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga 15.30 WIB. Pada penggeledahan di rumah saksi bendahara kegiatan Napak Tilas, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop, yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Selanjutnya, tim menggeledah beberapa ruangan strategis di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang.
Ruangan administrasi, keuangan, serta lokasi penyimpanan dokumen proyek menjadi fokus pemeriksaan, dan dari lokasi tersebut penyidik turut mengamankan arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen kegiatan, perangkat elektronik, dan barang bukti lain yang relevan.
Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai dengan SOP, disaksikan pihak terkait, dan dituangkan dalam berita acara resmi sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Upaya paksa ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kedua perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Menurut Kajati, tim penyidik kini tengah melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti, baik fisik maupun digital.
Pemeriksaan lanjutan juga mencakup pencocokan nilai kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait seperti panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, dan penyedia jasa.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas intervensi. Setiap perkembangan akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Dia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memberi perhatian khusus pada dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan, mengingat sektor tersebut merupakan pondasi pembentukan SDM unggul dan seharusnya menjadi ruang pembangunan generasi, bukan disalahgunakan.
“Pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,”tegasnya (DN)






