Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

by Official Greztmedia.com
December 12, 2025
in HUKRIM
0
Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, VC, dan Direktur PT Investasi Mandiri (IM), HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon.

Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dan menjadi salah satu kasus terbesar di sektor pertambangan Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Kasus ini berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025.

Kerugian negara ditaksir berasal dari kegiatan produksi dan penjualan mineral yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Melalui konferensi pers pada Kamis (11/12/2025), ia menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sentral dalam proses persetujuan RKAB PT IM.

“VC yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng dan sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan RKAB PT IM selama lima tahun berturut-turut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT IM.

Dugaan gratifikasi tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Sementara itu, HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap memperoleh persetujuan.

Dia juga disangka melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun ekspor, tanpa mematuhi ketentuan tata niaga mineral.

HS turut diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri demi memperlancar proses penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaannya.

Tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik koruptif dalam pengelolaan izin tambang.

“Bahwa melawan hukum, kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil finalisasi penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat,”tegasnya.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara HS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dan ketentuan lainnya sesuai UU Tipikor.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Kejati Kalteng juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (tim redaksi)

Next Post
Kombes Pol Mada Roostanto Resmi Pimpin BNNP Kalteng

Kombes Pol Mada Roostanto Resmi Pimpin BNNP Kalteng

Bupati Barsel Hadiri Pelantikan Pengurus DPC HIPAKAD Periode 2025–2030

Bupati Barsel Hadiri Pelantikan Pengurus DPC HIPAKAD Periode 2025–2030

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)