PONTIANAK — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalber) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor hasil pertambangan bauksit.
Tim penyidik memeriksa berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses penjualan dan pengapalan bauksit ke luar negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan.
Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon waktu. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang dinilai strategis di Kalbar khususnya komoditas bauksit yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (tim redaksi)






