BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.
Di pelabuhan tersebut, aktivitas operasional terlihat ramai setiap hari dengan keluar masuknya tongkang pengangkut CPO.
Di tengah aktivitas tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan perizinan penggunaan Pelabuhan Jelapat, yang merupakan fasilitas publik, sebagai lokasi bongkar muat CPO milik perusahaan.
Kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan pelabuhan dinilai penting untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak manajemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI) melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (2/8/2026)
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dasar perizinan penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai jalur logistik perusahaan.
Media meminta penjelasan mengenai kewenangan dan dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan dermaga tersebut untuk kegiatan bongkar muat CPO.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT BKI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas penggunaan pelabuhan tersebut masih belum terjawab.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas operasional satu perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan aset publik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab penyelenggara dalam memastikan pemanfaatan fasilitas umum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media memahami bahwa setiap instansi pemerintah maupun perusahaan memiliki mekanisme dan prosedur dalam memberikan keterangan kepada publik.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan fasilitas publik yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Media ini tidak bermaksud menarik kesimpulan atau menuduh adanya pelanggaran.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, hasil pemantauan aktivitas bongkar muat, serta upaya konfirmasi yang hingga saat ini belum memperoleh jawaban.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penyajian informasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab bagi PT Borneo Ketapang Indah (BKI) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan tetap terbuka.
Apabila kedua pihak memberikan penjelasan beserta data pendukung, media ini akan memuatnya secara proporsional demi memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. ( tim redaksi)






