Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dishub Barsel Akui Perpanjangan Izin Terminal Khusus Pelabuhan Jelapat Masih Berproses, PT BKI Bungkam Soal Dasar Hukum Operasional CPO

by Official Greztmedia.com
August 5, 2026
in HUKRIM
0
Dishub Barsel Akui Perpanjangan Izin Terminal Khusus Pelabuhan Jelapat Masih Berproses, PT BKI Bungkam Soal Dasar Hukum Operasional CPO
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, masih terus berlangsung. 

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel mengakui bahwa proses perpanjangan izin penggunaan Terminal Khusus (Tersus) hingga kini masih berproses di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan belum memperoleh keputusan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan bongkar muat CPO, sementara keputusan atas perpanjangan izin dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Barsel, Joni Priawan, saat menjawab konfirmasi media pada Minggu (2/8/2026) pukul 17.39 WIB. 

Dalam keterangannya, Joni memperlihatkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Jelapat, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 550/699/Dishub-BS/2020, PKS Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL.

Menurut Joni, kerja sama bongkar muat CPO dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses perpanjangan izin penggunaan Terminal Khusus saat ini masih berada di Kementerian Perhubungan dan belum ada keputusan yang diterbitkan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena secara hukum belum terbitnya keputusan perpanjangan izin menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional yang digunakan saat aktivitas bongkar.

Meski demikian, Dishub Barsel menyatakan secara administrasi Pelabuhan Jelapat masih berstatus Terminal Khusus sehingga menurut pemerintah daerah aktivitas PT BKI tetap memiliki pijakan administratif.

Dishub Barsel juga menjelaskan bahwa PT BKI memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024. Retribusi tersebut disetorkan ke kas daerah setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, persoalan substansi izin tetap menjadi perhatian publik. 

Pasalnya, apabila proses perpanjangan izin Terminal Khusus masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan bongkar muat CPO  di Pelabuhan Jelapat.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan, media telah berulang kali mengajukan permintaan konfirmasi kepada PT Borneo Ketapang Indah. Pada Minggu (2/8/2026) pukul 13.08 WIB, konfirmasi dikirim kepada pihak manajemen melalui Hendra. 

Pesan tersebut telah terbaca, namun tidak mendapat tanggapan. Konfirmasi kembali dikirim pada Selasa (4/8/2026), namun hingga berita ini diterbitkan hanya berstatus terkirim.

Media juga menghubungi Manajer Humas PT BKI, Erwin Fahriady, melalui aplikasi WhatsApp pada malam harinya. 

Pesan yang dikirim telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait dasar hukum operasional bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat.

Sementara itu, aktivitas di pelabuhan tetap berlangsung seperti biasa. Kapal masih bersandar di pelabuhan Jelapat

Namun, penjelasan dari pihak perusahaan mengenai legalitas operasional yang menjadi perhatian publik belum juga disampaikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT BKI untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi. 

Apabila perusahaan dapat menunjukkan dokumen perpanjangan izin Terminal Khusus atau dasar hukum lain yang menjadi landasan operasional saat ini, media akan memuat penjelasan tersebut secara utuh, berimbang, dan proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat. (tim redaksi)

Next Post
PT BKI Tegaskan Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang Berlaku

PT BKI Tegaskan Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang Berlaku

Praktisi Hukum Maritim: Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Berlandaskan Izin yang Sah

Praktisi Hukum Maritim: Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Berlandaskan Izin yang Sah

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Pertahanan

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Pertahanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)