KAPUAS — Aktivitas truk fuso bermuatan kayu log yang melintas di ruas jalan nasional wilayah III Kalimantan Tengah menjadi sorotan masyarakat.
Kendaraan pengangkut kayu tersebut diketahui melintas dari wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, menuju arah Palangka Raya hingga Banjarmasin.
Pantauan media ini pada Kamis (27/8/2026) mendapati satu unit truk fuso dengan nomor polisi DA 8148 BO mengangkut kayu log dan melintas di jalan nasional.
Kendaraan tersebut menggunakan jalur yang menjadi akses penting penghubung antar daerah hingga antar provinsi.
Aktivitas pengangkutan kayu log itu dinilai bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut kendaraan sejenis rutin melintasi ruas tersebut sehingga meminta instansi berwenang tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memastikan legalitas muatan dan dokumen angkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga, Onik, mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul kayu, kelengkapan dokumen angkutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan hasil hutan.
“Kami berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai aktivitas angkutan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga pengguna jalan, Andre menilai aspek keselamatan dan ketahanan jalan juga perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, kendaraan tersebut membawa muatan sekitar 30 ton,
“Sehingga persoalan yang perlu dipastikan bukan semata-mata kelebihan muatan, melainkan apakah kapasitas kendaraan dan muatan tersebut sesuai dengan kelas jalan tersebut, serta ketentuan ruas jalan yang dilalui,”tuturnya.
Warga lainnya, Yen, meminta pengawasan terhadap angkutan hasil hutan diperketat.
Ia menilai setiap kendaraan yang mengangkut kayu melalui jalan umum harus dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan dan angkutan, legalitas hasil hutan, kesesuaian kapasitas muatan, serta memenuhi ketentuan penggunaan jalan nasional maupun jalan provinsi.
“Pengawasan jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jalan nasional dibangun untuk kepentingan masyarakat, sehingga penggunaannya harus tetap menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan kondisi jalan,” tegasnya.
Dia berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas angkutan kayu log di wilayah Kapuas. (tim redaksi)






