BUNTOK, GM- Asisten Administrasi Umum Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Mirwansyah mengatakan aparatur desa yang menjadi bagian Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) diharapkan mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola dengan baik dan benar sesuai ketentuan Undang-Undang.
Hal ini disampaikan saat membuka pelatihan peningkatan kompetensi tim pelaksana kegiatan pada pekerjaan swakelola konstruksi desa, yang diikuti oleh aparat desa dan kecamatan dari seluruh Kabupaten Barito Selatan bertempat di aula Kantor Bappeda Barsel, Senin (21/10/2024).
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksana kerja konstruksi yang ada di desa-desa. Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa tim pelaksana kegiatan didefinisikan sebagai tim yang membantu kasi/kaur di suatu desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa,”ucap Mirwansyah
Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut tugas TPK sangat penting yakni melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Ia juga menambahkan, berdasarkan peraturan LKPP Nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di Desa wajib mematuhi 2 prinsip yakni pemberdayaan masyarakat dan gotong royong.
“Pelatihan ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksana kerja konstruksi yang ada di desa-desa,”pungkasnya (mar)






