Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home EKSEKUTIF BARITO UTARA

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

by Official Greztmedia.com
December 16, 2025
in BARITO UTARA
0
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat koordinasi untuk membahas permasalahan klaim hak kelola lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU), Senin (15/12/2025). Rapat berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Lantai I Barito Utara.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan.

Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara Rayadi, Kepala KPHP Barito Tengah Hendro Setiono, Kepala Desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei, perwakilan manajemen PT MUTU Hermansyah, serta pihak pengklaim lahan, yakni H Abdul Rahman dan Kantan Rangga Maja.

Permasalahan bermula dari klaim dua kelompok masyarakat, yaitu H. Adul Rahman dan Kantan Rangga Maja, terhadap lahan yang berada di wilayah Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Lahan yang diklaim tersebut saat ini termasuk dalam wilayah IUP PT MUTU dan telah menjadi area operasional pertambangan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini digelar secara mendesak sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dan aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki IUP dan izin IPPKH, sementara Kantan Rangga Maja, warga Kabupaten Barito Selatan, mengklaim memiliki lahan di area tersebut.

Kantan Rangga Maja menjelaskan bahwa sekitar tahun 2023 telah terjadi aktivitas penambangan di lahan yang mereka klaim.

Ia menyebutkan bahwa pada 10 September 2025, Kepala Desa Tongka sempat melakukan pengecekan lapangan dan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), namun surat tersebut dicabut kembali pada 28 November 2025.

“Sepanjang tahun 2025. Kami telah melakukan pemortalan sebanyak 16 kali dan meminta pendampingan dari Batamad Kecamatan Gunung Timang,”ucapnya.

Perwakilan manajemen PT MUTU melalui Legal Hukum, Hermansyah, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin PKP2B dan IPPKH dari Pemerintah Pusat serta telah melaksanakan kewajiban kepada negara dengan total pembayaran sebesar Rp154.646.246.370.

Legal Hukum PT MUTU menjelaskan bahwa klaim lahan oleh Kantan Rangga Maja dan rekan-rekannya awalnya seluas 220 hektare berdasarkan pembayaran ke Desa Muara Mea pada tahun 2022, berdasar peta BIG dan ada beberapa surat pernyataan fisik dari Desa Muara Mei.Namun kemudian berkembang menjadi 251 hektare.

Hermansyah menambahkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan sejumlah mediasi pada 14 Mei, 20 Juni, dan 9 Desember 2024.

Dalam proses tersebut, muncul surat klaim dari H Abdul Rahman, Abdullah, dan Artodi. Menyebutkan bahwa pada 20–22 November 2025 terjadi penghentian operasional dan pemortalan di area PT MUTU dengan dasar surat kepemilikan berupa segel adat atas nama Njudil Kantan, yang ditanda tangan olah kepala kampung patas atas nama Langkan.

“Suarat pernyataan kepamilikan di Desa Tongka seluas 251 hektar 10 September 2025, atas surat ini Abdul Rahman selaku kuasa ganti kerugian 251 hektar areal klaim dalam kawasan hutan produksi,” tegas pria kelahiran Kota Medan ini.

H Abdul Rahman dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa lahannya telah dimasuki oleh kelompok lain. Ia mengaku telah meminta legalitas kepada kepala desa.

“Namun tidak diberikan oleh pihak desa,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa kepala desa sebelumnya, yakni Jaya Pura.

Ia menegaskan, “Bahwa pihaknya tidak pernah mau menerbitkan surat klaim atas nama H Abdul Rahman,”tuturnya.

Kepala KPHP Barito Tengah, Hendro Setiono, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan kehutanan, lahan yang diklaim tersebut sejak awal termasuk dalam kawasan hutan produksi, bukan area penggunaan lain (APL). Ia menegaskan, “Bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan,”jelasnya.

Kapolres Barito Utara kembali menegaskan agar tidak ada lagi aksi pemortalan di wilayah IUP PT MUTU.

“Meminta seluruh pihak menghormati hukum dan menjaga keamanan wilayah Barito Utara dengan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum,”tegasnya.

Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan menutup rapat dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan menangani permasalahan yang melibatkan Desa Tongka dan Desa Muara Mea secara bertahap.

Dia juga meminta batamad yang hadir saat ini juga harus jelas pengurusannya, apa pengurusan batamad yang baru atau yang lama.

“Terkait masalah Pak Kantan Rang, H Abdul Rahman dan kawan-kawan yang klaim lahan saat ini, masuk wilayah Barut. Saya paham, kenapa Kades Tongka mencabut SPT H Adul Rahman karna luasnya melebih aturan. Kepada Pak Kantan Rangga Muja jangan ada fortal lagi di wilayah IUP PT Mutu, agar persoalan klaim lahan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan daerah,”pungksnya (tim redaksi)

Next Post
Rakor Pemkab Barito Utara Bahas Klaim Lahan di IUP PT MUTU, Warga Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Kepemilikan

Rakor Pemkab Barito Utara Bahas Klaim Lahan di IUP PT MUTU, Warga Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Kepemilikan

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke Penuntut Umum

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke Penuntut Umum

Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda, Usut Dugaan Korupsi Proyek Tahun 2018

Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda, Usut Dugaan Korupsi Proyek Tahun 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)