PONTIANAK-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 11.20 WIB di kantor yang beralamat di Jalan Khatulistiwa No. 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital di lingkungan kantor, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta unit pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Beberapa dokumen dan berkas penting dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Kalbar.
Penyitaan tersebut dilakukan guna kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara pada tahap penyidikan lanjutan.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapat pengawalan ketat.
Selain aparat kejaksaan, sejumlah personel TNI turut mendampingi guna memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan selama penggeledahan berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik mengenakan pakaian dinas dan rompi khusus memasuki gedung utama sejak pagi hari.
Aktivitas perkantoran sempat terganggu seiring penyisiran yang dilakukan di beberapa ruangan strategis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, ditegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti dinilai telah cukup.
Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu,”tegasnya (tim redaksi).






