PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.
Pada Senin, 5 Januari 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit perusahaan tersebut.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang Kalbar.
Selanjutnya, tim penyidik menggeledah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Lokasi lainnya yang turut menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak; Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya; serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Sejumlah dokumen yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut.
Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap tindakan penyidik didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang sah serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.(tim redaksi)






