MURUNG RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam.
Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat melakukan peninjauan lapangan ke lokasi bukaan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bahlil hadir sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kehadiran para pimpinan lembaga negara ini memperkuat langkah hukum pemerintah dalam upaya penguasaan kembali lahan negara seluas 1.699 hektare yang selama ini diduga digarap secara ilegal oleh PT AKT.
Bahlil mengungkapkan, PT AKT sebenarnya sudah tidak memiliki legalitas operasi sejak hampir satu dekade lalu. Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017.
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017, sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak saat itu hingga sekarang tidak memiliki legalitas hukum,” ujar Bahlil.
Dia menegaskan, seluruh proses penertiban akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati proses bisnis, namun tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan.
Menurut Bahlil, setiap aktivitas ekonomi yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia wajib berlandaskan konstitusi dan regulasi. Hal ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan kawasan hutan secara ilegal.
“Kita menghargai seluruh proses bisnis yang legal, tetapi semua pihak harus tunduk pada peraturan yang berlaku agar kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus Kejaksaan RI telah menetapkan seorang berinisial ST sebagai tersangka yang diduga menjadi beneficial owner PT AKT dan perusahaan afiliasinya.
Barita menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses validasi data yang dilakukan Satgas PKH sejak awal tahun 2026.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang telah dilakukan sejak Januari 2026,” pungkasnya. (rilis/DN)






