Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Praktisi Hukum Maritim: Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Berlandaskan Izin yang Sah

by Official Greztmedia.com
August 7, 2026
in HUKRIM
0
Praktisi Hukum Maritim: Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Berlandaskan Izin yang Sah
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Khusus Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang dikelola PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) kembali menjadi sorotan. Perdebatan mencuat setelah perusahaan disebut masih menjalankan operasional di tengah proses perpanjangan izin pelabuhan khusus yang belum rampung.

Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Penasehat Ahli di Mahkamah Pelayaran sekaligus Pemerhati Kemaritiman, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., menegaskan bahwa seluruh aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat utama untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan pelayaran, serta tertib penyelenggaraan pelabuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026) dari Bekasi, Jawa Barat. Ia mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat, termasuk klarifikasi PT BKI yang dimuat pada 6 Agustus 2026, yang menyebutkan bahwa perusahaan masih dalam proses mengurus pembaruan izin operasional pelabuhan.

Menurut Yogi, apabila benar aktivitas bongkar muat tetap dilakukan sebelum izin operasional diterbitkan atau tanpa adanya dispensasi dari otoritas yang berwenang, maka kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan hukum positif yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perizinan terminal khusus diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Ia menerangkan, Pasal 299 mengatur sanksi bagi setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin Menteri, sedangkan Pasal 300 mengatur sanksi terhadap penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin. Ancaman pidana dalam kedua ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum. Apabila PT BKI dapat menunjukkan izin yang masih berlaku atau dasar hukum lain yang sah, maka tidak ada alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, apabila izin operasional memang belum dimiliki, menurutnya aktivitas bongkar muat semestinya dihentikan sementara hingga seluruh perizinan resmi dari Kementerian Perhubungan diterbitkan.

Selain mengacu pada Undang-Undang Pelayaran, Yogi juga mengutip Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa izin pendirian maupun izin operasional harus diterbitkan sebelum suatu kegiatan dijalankan. Karena itu, menurutnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif, hingga menghentikan sementara kegiatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Yogi juga menilai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT BKI dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak dapat dijadikan pengganti izin operasional pelabuhan. Menurutnya, PKS hanya mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, sedangkan izin merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang hanya dapat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia turut mempertanyakan mengapa proses perpanjangan izin tidak dilakukan jauh sebelum masa berlakunya berakhir. Menurutnya, perusahaan berskala besar semestinya memiliki sistem pengelolaan hukum yang mampu mengantisipasi berakhirnya masa berlaku izin agar tidak mengganggu kelangsungan operasional maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pelayaran, maka perkara tersebut termasuk tindak pidana khusus yang menganut asas lex specialis derogat legi generali. Penanganannya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penghentian operasional, penyegelan fasilitas, maupun tindakan hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, seluruh proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi asas due process of law serta memperhatikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik.

“Pada akhirnya, penyelenggaraan pelabuhan harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Kepastian hukum akan memberikan perlindungan bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dalam perspektif hukum positif, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan yang kompleks,” tegas Yogi, alumni Akademi Maritim Cirebon angkatan 1996. (tim redaksi)

Next Post
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Pertahanan

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Pertahanan

PJS Tetapkan Penguatan Kompetensi Wartawan sebagai Agenda Strategis 2026

PJS Tetapkan Penguatan Kompetensi Wartawan sebagai Agenda Strategis 2026

HUT RI ke-81, PJS Tegaskan Pers Harus Merdeka, Kompeten dan Berintegritas

HUT RI ke-81, PJS Tegaskan Pers Harus Merdeka, Kompeten dan Berintegritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)