PALANGKA RAYA – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Khusus Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang dikelola PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) kembali menjadi sorotan. Perdebatan mencuat setelah perusahaan disebut masih menjalankan operasional di tengah proses perpanjangan izin pelabuhan khusus yang belum rampung.
Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Penasehat Ahli di Mahkamah Pelayaran sekaligus Pemerhati Kemaritiman, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., menegaskan bahwa seluruh aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat utama untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan pelayaran, serta tertib penyelenggaraan pelabuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yogi kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026) dari Bekasi, Jawa Barat. Ia mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat, termasuk klarifikasi PT BKI yang dimuat pada 6 Agustus 2026, yang menyebutkan bahwa perusahaan masih dalam proses mengurus pembaruan izin operasional pelabuhan.
Menurut Yogi, apabila benar aktivitas bongkar muat tetap dilakukan sebelum izin operasional diterbitkan atau tanpa adanya dispensasi dari otoritas yang berwenang, maka kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan hukum positif yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perizinan terminal khusus diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Ia menerangkan, Pasal 299 mengatur sanksi bagi setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin Menteri, sedangkan Pasal 300 mengatur sanksi terhadap penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin. Ancaman pidana dalam kedua ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum. Apabila PT BKI dapat menunjukkan izin yang masih berlaku atau dasar hukum lain yang sah, maka tidak ada alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, apabila izin operasional memang belum dimiliki, menurutnya aktivitas bongkar muat semestinya dihentikan sementara hingga seluruh perizinan resmi dari Kementerian Perhubungan diterbitkan.
Selain mengacu pada Undang-Undang Pelayaran, Yogi juga mengutip Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa izin pendirian maupun izin operasional harus diterbitkan sebelum suatu kegiatan dijalankan. Karena itu, menurutnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif, hingga menghentikan sementara kegiatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Yogi juga menilai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT BKI dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak dapat dijadikan pengganti izin operasional pelabuhan. Menurutnya, PKS hanya mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, sedangkan izin merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang hanya dapat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia turut mempertanyakan mengapa proses perpanjangan izin tidak dilakukan jauh sebelum masa berlakunya berakhir. Menurutnya, perusahaan berskala besar semestinya memiliki sistem pengelolaan hukum yang mampu mengantisipasi berakhirnya masa berlaku izin agar tidak mengganggu kelangsungan operasional maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa apabila benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pelayaran, maka perkara tersebut termasuk tindak pidana khusus yang menganut asas lex specialis derogat legi generali. Penanganannya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penghentian operasional, penyegelan fasilitas, maupun tindakan hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, seluruh proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi asas due process of law serta memperhatikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik.
“Pada akhirnya, penyelenggaraan pelabuhan harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Kepastian hukum akan memberikan perlindungan bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dalam perspektif hukum positif, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan yang kompleks,” tegas Yogi, alumni Akademi Maritim Cirebon angkatan 1996. (tim redaksi)






