PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, VC, dan Direktur PT Investasi Mandiri (IM), HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon.
Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dan menjadi salah satu kasus terbesar di sektor pertambangan Kalteng dalam lima tahun terakhir.
Kasus ini berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025.
Kerugian negara ditaksir berasal dari kegiatan produksi dan penjualan mineral yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Melalui konferensi pers pada Kamis (11/12/2025), ia menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sentral dalam proses persetujuan RKAB PT IM.
“VC yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng dan sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan RKAB PT IM selama lima tahun berturut-turut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT IM.
Dugaan gratifikasi tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Sementara itu, HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap memperoleh persetujuan.
Dia juga disangka melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun ekspor, tanpa mematuhi ketentuan tata niaga mineral.
HS turut diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri demi memperlancar proses penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaannya.
Tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik koruptif dalam pengelolaan izin tambang.
“Bahwa melawan hukum, kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil finalisasi penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat,”tegasnya.
Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara HS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dan ketentuan lainnya sesuai UU Tipikor.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Kejati Kalteng juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (tim redaksi)






