Grezt Media
KONTAK KAMI
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM
No Result
View All Result
Grezt Media
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT BKI Tegaskan Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang Berlaku

by Official Greztmedia.com
August 10, 2026
in HUKRIM
0
PT BKI Tegaskan Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Manajemen PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas pemanfaatan pelabuhan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pimpinan PT BKI, Hendra, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8/2026). Ia menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat.

Menurut Hendra, pemanfaatan fasilitas pelabuhan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan selalu dikoordinasikan dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Aktivitas bongkar muat CPO, lanjutnya, merupakan bagian dari rantai distribusi perusahaan untuk mendukung kelancaran operasional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, keamanan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Hendra menjelaskan bahwa PT BKI memanfaatkan fasilitas tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sejak tahun 2020. Menurutnya, perjanjian tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pemanfaatan pelabuhan oleh perusahaan.

“Pada saat ini PT BKI sedang memperbaharui perizinan Pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepelabuhanan,” ujar Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa PT BKI menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perusahaan, kata dia, mendukung pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, serta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mematuhi ketentuan hukum, dan membuka ruang komunikasi dengan instansi pemerintah maupun media.

Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan. Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT BKI telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 550/699/DISHUB-BS/2020 dan Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020. Selain itu, penggunaan sementara Terminal Khusus (Tersus) di Pelabuhan Jelapat juga mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL.

Joni menambahkan, hingga saat ini Dinas Perhubungan Barito Selatan belum memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan evaluasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga menyampaikan bahwa PT BKI secara rutin membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah Barito Selatan atas setiap aktivitas bongkar muat, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Barito Selatan. (tim redaksi)

Next Post
Praktisi Hukum Maritim: Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Berlandaskan Izin yang Sah

Praktisi Hukum Maritim: Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Harus Berlandaskan Izin yang Sah

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Pertahanan

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Pangdam Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Pertahanan

PJS Tetapkan Penguatan Kompetensi Wartawan sebagai Agenda Strategis 2026

PJS Tetapkan Penguatan Kompetensi Wartawan sebagai Agenda Strategis 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

Menhut Raja Juli Antoni Temukan Dugaan Pelanggaran Kehutanan di Kalteng, Kayu dan Alat Berat Disegel

November 2, 2026
Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

Pemkab Barsel Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 2 November 2026

November 1, 2026

Category

  • BARITO SELATAN
  • BARITO TIMUR
  • BARITO UTARA
  • DPRD Barito Selatan
  • DPRD Barito Timur
  • DPRD Kalimantan Tengah
  • DPRD Kapuas
  • DPRD Kota Palangka Raya
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKRIM
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KAPUAS
  • KATINGAN
  • KESEHATAN
  • KOTAWARINGIN TIMUR
  • NUSANTARA
  • OLAHRAGA
  • PALANGKA RAYA
  • PENDIDIKAN
  • PULANG PISAU
  • SUKAMARA
  • Uncategorized

Tentang Grezt Media

2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM) Beralamat di Jl Menteng VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah

  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)

No Result
View All Result
  • NUSANTARA
  • EKSEKUTIF
    • BARITO SELATAN
    • BARITO TIMUR
    • BARITO UTARA
    • GUNUNG MAS
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KAPUAS
    • KATINGAN
    • KOTAWARINGIN BARAT
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • LAMANDAU
    • MARUNG RAYA
    • PALANGKA RAYA
    • PULANG PISAU
    • SERUYAN
    • SUKAMARA
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisai
    • DPRD Seruyan
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • HUKRIM

© 2024 PT. Alesandria Chelsea Media (ACM)