BUNTOK – Manajemen PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas pemanfaatan pelabuhan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pimpinan PT BKI, Hendra, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8/2026). Ia menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat.
Menurut Hendra, pemanfaatan fasilitas pelabuhan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan selalu dikoordinasikan dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Aktivitas bongkar muat CPO, lanjutnya, merupakan bagian dari rantai distribusi perusahaan untuk mendukung kelancaran operasional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, keamanan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Hendra menjelaskan bahwa PT BKI memanfaatkan fasilitas tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sejak tahun 2020. Menurutnya, perjanjian tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pemanfaatan pelabuhan oleh perusahaan.
“Pada saat ini PT BKI sedang memperbaharui perizinan Pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kepelabuhanan,” ujar Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa PT BKI menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perusahaan, kata dia, mendukung pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, serta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mematuhi ketentuan hukum, dan membuka ruang komunikasi dengan instansi pemerintah maupun media.
Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan. Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT BKI telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 550/699/DISHUB-BS/2020 dan Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020. Selain itu, penggunaan sementara Terminal Khusus (Tersus) di Pelabuhan Jelapat juga mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL.
Joni menambahkan, hingga saat ini Dinas Perhubungan Barito Selatan belum memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan evaluasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga menyampaikan bahwa PT BKI secara rutin membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah Barito Selatan atas setiap aktivitas bongkar muat, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Barito Selatan. (tim redaksi)






